Jelajah
IMG-LOGO
Berita Desa

Mengurus Surat Pindah

Create By 31 October 2019 41 Views
IMG
Info dari kantor catatan sipil Kabupaten Magelang, bahwa untuk mengurus surat pindah tidak lagi menggunakan Pas Foto, yang sebelumnya harus melampirkan Pas Foto ukuran 4 x 6 berwarna dengan background merah sekarang sudah tidak perlu dilampirkan. sedangkan syarat-syarat lain untuk perpindahan penduduk tetap sama
IMG
IMG
IMG